Bismillahirrahmanirrahim… “Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun
perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya
kehidupan yang baik” (QS. An-Nahl: 97).
Pada lumrahnya, ketika kita mendengar kata ‘lelaki’
dan ‘wanita’, maka tergambarlah dalam dunia pikiran kita bahwa dialah ‘wanita’
yang terbuat dari tulang rusuk ‘lelaki’. Setidaknya itulah yang muncul dalam
dunia pikiran saya. Muncullah pertanyaan, apakah benar bahwa ‘wanita’ terbuat
dari sebagian ‘lelaki’? ataukah mungkin sebaliknya, bahwa ‘lelaki’ terbuat dari
sebagian ‘wanita’? atau justru ‘lelaki’ dan ‘wanita’ terbuat dari unsur yang
berbeda sehingga menimbulkan, seolah-olah, dua kubu makhluk berakal yang
berbeda dalam bumi yang satu.
Benarkah bahwa ‘wanita’ adalah makhluk yang lemah
dan ‘lelaki’ adalah makhluk yang kuat. Benarkah bahwa ‘wanita’ yang memulai
suatu dosa dan kutukan itu menurun hingga sekarang. Benarkah bahwa ‘wanita’ dan
‘lelaki’ berbeda secara mutlak.
Kita dapati dalam beberapa fakta bahwa lelaki terkadang
bertindak sewenang-wenang atas wanita. Padahal di sisi lain perlakuan lelaki
terhadap wanita menjadi tolak ukur keimanannya, seperti kutipan dari buku karya
Ali Hossein yang diambil dari Biharul
Anwar: “Seberapa banyak keimanan seorang pria meningkat, maka meningkat
pulalah penghargaannya terhadap perempuan” (Bihar Alanwar, jil. 76, hal. 141)[1].
Juga sebaliknya, wanita yang bertindak sewenangnya tanpa mematuhi
peraturan-peraturan islam yang telah tercantum dalam bingkai fiqih yang memang
“agak membatasi” gerak-gerik wanita dalam lingkup masyarakat (bukan individu).
Hal inilah yang mendasari tulisan saya pada kesempatan
kali ini, dan saya berusaha mencari setitik cahaya atas jawabannya melalui beberapa
kaca mata, yakni Alquran serta Sistem Alam dan Fiqih tentang permasalahan
wanita dan lelaki ini, bahwa kedua jenis makhluk ini berbeda sehingga ada
perlakuan khusus bagi keduanya atau mereka sama dan memiliki hak yang sama
secara mutlak. Dan InsyaAllah inilah jawabannya:
Melalui Kaca Mata Alquran
Ketika
berbicara mengenai wacana tentang ‘lelaki’ dan ‘wanita’, Alquran tidak
membedakan keduanya, sehingga keduanya tidak dapat dilihat dari sisi
kelakiannya atau kewanitaannya. Hakikat keduanya ada pada sisi ruhaniyahnya,
bukan jasmaninya, bahkan bukan pula gabungan dari ruhani dan jasmaninya. Karena
pada umumnya diketahui bahwa Alquran adalah pemberi makan jiwa (walaupun
nantinya berpengaruh pada jasmani), maka menurut kaca mata Alquran wanita dan
lelaki mempunyai hak dan potensi yang sama dalam mengenyangkan jiwanya. Hal ini
juga dapat terbukti dari ayat yang saya sebutkan di atas, bahwa tidak ada
batasan atau perbedaan baik lelaki maupun wanita yang hendak berbuat amal
shalih serta imbalan kehidupan baik yang diterimanya.
Anggapan
yang dapat ditangkap dari Alquran bahwa hakikat manusia adalah ruhnya,
sedangkan jasadnya hanya merupakan alat.[2] Perlu
digaris bawahi ketika dikatakan bahwa jasad merupakan alat, hal ini membuktikan
ketidakdinafikannya bahwa manusia memiliki tubuh (jasmani) yang dapat
berkembang. Namun peran jasmani disini tidak mempengaruhi nilai untuk hidup
yang abadi, ruhlah yang memiliki nilai itu, sedangkan ruh, tak ada baginya
‘lelaki’ atau ‘wanita’. Untuk hal yang memiliki nilai, seperti kemuliaan,
kebahagiaan, kebenaran, kejujuran, ketaatan, serta hal lainnya besrta lawannya
yang tidak bernilai, semua hal itu tidak ada hubungannya dengan ‘lelaki’ atau
‘wanita’. Semua yang diperintahkan atas hal-hal tersebut dalam Alquran (baik
untuk melakukan atau meninggalkannya) memiliki takar imbalan yang sama di
hadapan Yang Maha Kuasa.
Sehingga,
jika dikatakan bahwa kehidupan yang sesungguhnya adalah kehidupan setelah
kematian dengan segala macam nilai (pahala) yang kita peroleh dari jembatan
kehidupan abadi ini yang mana Alquran merupakan petanya, maka dapat dikatakan
bahwa tak ada perbedaan antara ‘lelaki’ dan ‘wanita’ dalam hal ini. Semua sama
di mata Tuhan, Tuhan tak menghisab
jasad yang memiliki perbedaan bentuk bahkan dalam sesame jenis, tetapi Tuhan
menghisab nilai yang dibawanya dari
kehidupan sementara sebelumnya.
Melalui kaca mata Sistem Alam dan Fiqih
Dalam
sistem alam tentu kita dapati bahwa ‘lelaki’ dan ‘wanita’ berbeda. Dalam hal
ini kita sudah tidak membicarakan masalah nilai, ini sudah masuk dalam dunia
jasmani. Namun adanya perbedaan ini justru sistem alam berjalan. Tetap tidak
bisa dikatakan bahwa ‘lelaki’ menjadi sebab adanya ‘wanita’ ataupun sebaliknya.
Karena keberadaan keduanya justru yang menyebabkan tetap adanya ‘lelaki’ dan
‘wanita’.
Adanya
perbedaan antara ‘lelaki’ dan ‘wanita’ dalam sistem alam ini justru demi
menjalankan tugas kehidupan (bagi keduanya) sebaik mungkin. Karena selama
kerjasama yang saling mengutungkan dan keserasian antar jenis makhluk (manusia)
belum dapat terwujud, maka sistem kehidupan tidak akan dapat dijalankan dengan
baik. Dapat kita katakana dari hal ini, bahwa tidak ada diskriminasi ‘lelaki’
atas ‘wanita’ dalam sistem alam ini atau sebaliknya walaupun keduanya berbeda,
karena keduanya sudah memiliki takaran tersendiri yang menguntungkan serta
melengkapi satu sama lain dalam membangun sistem alam.
Berbicara
mengenai sistem alam, maka terseret pula lah dalam pembicaraan tentang tata
cara serta hukum perbuatan dalam menjalani kehidupan setelah sistem alam itu
sudah terjalani. Tata cara dan hukum perbuatan dalam menjalani kehidupan bagi manusia
(khususnya dalam islam) sudah diatur dalam fiqih, dari tinjauan ini jugalah
dapat dikatakan bahwa ‘lelaki’ dan ‘wanita’ berbeda. Namun tak semuanya
berbeda, seperti hukum wajibnya sholat, hukum wajibnya sholat ayat, hukum
haramnya babi (semua hukum itu selama tidak ada yang mengugurkannya -baik
lelaki maupun wanita-), tata cara berpuasa, tata cara mandi besar, dan lain
sebagainya. Tidak dapat kita pungkiri bahwa memang ada perbedaan jika dilihat
dari sisi ini, tapi hal itu semua (perbedaan tata cara dan hukum) tidak
berpengaruh sama sekali pada hasil (nilai) yang dijelaskan serta dijanjikan atas
perbuatan itu. Seperti misalnya sholat yang dijelaskan sebagai “amar ma’ruf
nahi munkar”. Biarpun tata cara sholat yang bebeda, syarat-syaratnya, dan
lainnya, hal itu tidak berpengaruh sama sekali pada tujuan dilaksanakannya
sholat atau amal lainnya.
Kembali lagi bahwa itu hanya merupakan alat yang
nantinya membawa kita (‘lelaki’ dan ‘wanita’) kepada kesatuan yang sama. Maka
perbedaan ini tidak menjadi masalah dan tentunya tidak bisa dijadikan alasan
atas keunggulan atau terdzoliminya satu atas yang lainnya.
Dari
dua tinjauan di atas, terjadi kontradiksi jawaban dari pertanyaan ‘apakah
lelaki dan wanita itu berbeda ataukah sama?’. Namun sebenarnya itu bukanlah
perbedaan sebagaimana perbedaan, justru kedua tinjauan di atas adalah jawaban
yang singkron atas pertanyaan yang mendasari tulisan ini. Pada hakikatnya
‘lelaki’ dan ‘wanita’ memanglah sama, ‘lelaki’ dan ‘wanita’ diberikan kemampuan
atau potensi yang sama, yang adil. Seperti yang kita ketahui bahwa adil disini
bukanlah menyamaratakan segalanya.
Dalam
dunia atau urusan yang bersifat materi tentu ‘lelaki’ dan ‘wanita’ berbeda. Hal
ini sudah jelas dan tidak bisa dinafikan, perbedaan yang ada antara ‘lelaki’
dan ‘wanita’ sudah sangat jelas terlihat. Alangkah baiknya jika kita memang
menempatkan ‘lelaki’ sebagai lelaki memang apa adanya dan juga ‘wanita’ sebagai
wanita apa adanya jika kita membahas tentang hal materi atau pekerjaan yang
bersifat materi. Memang benar bahwa bekerja tidak menggunakan “kelamin”, tapi
tidak bisa serta merta juga kita menjadikan hal ini sebagai alasan kemerdekaan
mutlak atas ‘wanita’. Lelaki memang memiliki faktor-faktor biologis tersendiri
untuk melakukan pekerjaannya yang jarang bisa dilakukan oleh wanita dan wanita
pun juga begitu, tidak bisa dipungkiri bahwa dalam tubuh setiap gender memiliki
kecendrungan biologis yang tidak dimiliki oleh jenis lawannya. M. Quraish
Shihab mengutip dalam bukunya yang berjudul Perempuan,
“Betapa
pun kita berusaha melakukan upaya pendakatan (antara ‘lelaki’ dan ‘wanita’),
baik secara lemah lembut maupun dengan kekerasan, perbedaan-perbedaan yang
menonjol antara kedua jenis manusia itu tetap akan jelas. Perbedaan dalam jasmani,
jiwa, sosial, dan sejarah”.[3]
Kecendrungan
yang ada pada ‘lelaki’ dan ‘wanita’ ini pun juga bukan menjadi tolak ukur bahwa
yang satu lebih kuat atau unggul dari yang lainnya sehingga merasa memiliki hak
untuk menindas yang lainnya. Keduanya sama-sama unggul dan keduanya juga
sama-sama lemah atas kecendrungan yang dimiliki dan atas kecendrungan yang
tidak dimilikinya, sehingga dapat saling melengkapi. Juga dalam buku yang sama
M. Quraish Shihab mengutip,
”Margaret
Seed[4]
menyatakan bahwa, “Dunia akan lebih baik kalau kedua jenis manusia (lelaki dan
perempuan) mengakui bahwa masing-masing memiliki kemampuan yang berlebih
dibandingkan dengan yang lain dalam bidang yang berbeda-beda””.[5]
Namun
jika kita melihatnya dari hakikat manusia, dari nilai atau forma yang dimiliki
oleh manusia baik ‘lelaki’ maupun ‘wanita’, maka kita tidak menemukan perbedaan
diantara keduanya. Masih dalam buku yang sama M. Quraish Shihab mengutip pula,
“Muhammad
al-Ghazali, penulis Mesir kontemporer, menulis: “Kalau kehidupan di permukaan
bumi didasari oleh pilihan keikhlasan dan kesetiaan, sesungguhnya kedua jenis
manusia (lelaki dan perempuan) sama dalam bidang-bidang tersebut. Di sini,
sekali waktu lelaki yang unggul, dan di kali lain perempuan yang unggul. Di
sini, tidak ada keterlibatan unsur perempuan atau lelaki dalam keberhasilan
atau kegagalannya, demikian pada balasan baik dan buruknya””.[6]
Maka
dari itu dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbedaan antara ‘lelaki’ dan
‘wanita’ pada hakikatnya. Sehingga tidak ada lagi alasan untuk melontarkan
pernyataan bahwa saya unggul atau saya tertindas dan lain sebagainya. Namun
dalam hal yang berhubungan dengan biologis, sudah sepatutnya kita menempatkan
posisi lelaki sebagai lelaki dan wanita sebagai wanita.
Akhir
kata, saya rasa inilah yang dapat saya simpulkan atas pencarian saya yang
mungkin juga menjadi pencarian yang lainnya. Semoga sepercik tinta ini mampu
menjawab atau setidaknya menuntun dalam menjawab pertanyaan ini.
[1] Hakeem, Ali Hosein, Membela Perempuan, 2005, hal. 68.
[2] Banyak dari referensi yang saya gunakan yang mendukung argumen saya ini,
dan saya rasa hal itu tidak perlu dijabarkan secara rinci demi mempersingkat
pembahasan yang terbatas ini
[3] Shihab, M. Quraish,
Perempuan, 2005, hal.5. (ini merupakan perkataan para pakar dalam konferensi
internasional yang membahas tentang keluarga di Amerika pada tahun 1965).
[4] Seorang pakar Amerika
[5] Ibid, hal.28.
[6] Ibid, hal. 7-8.
No comments:
Post a Comment